Nasib Keanggotaan Penuh Palestina di PBB Ditentukan 19 April
Amerika Serikat mengatakan bahwa pembentukan negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antar pihak, bukan melalui PBB.
“Kami tidak melihat bahwa melakukan resolusi di Dewan Keamanan akan membawa kita ke titik di mana kita dapat menemukan solusi dua negara di masa depan,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield pada Rabu (17/4).
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Adapun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan kemudian setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.
Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, seluruh wilayah yang direbut Israel pada tahun 1967.
Namun demikian, hanya sedikit kemajuan yang dicapai untuk mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990-an.