Pahami Perundungan Siber, Ayo Bijak Berinternet

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
18 Oktober 2021, 19:47
Pahami Perundungan Siber, Ayo Bijak Berinternet
Katadata

Jika Anda tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang dikenal, bisa menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500 771. Anda juga dapat menghubungi platform konseling Bully.id, di mana platform ini menyediakan konselor, psikolog, dan pengacara berlisensi untuk mendengarkan dan memberikan dukungan via live chat, audio, dan video call.

Tidak usah habisi waktu Anda untuk menanggapi atau membalas komentar berbau ejekan, hinaan, atau fitnah sekalipun di media sosial. Cukup proteksi akun Anda dan jangan lupa melaporkan akun yang merundung Anda di media sosial. Sejumlah platform digital seperti Facebook, Twitter, dan Instagram sudah memiliki opsi “Report” untuk melaporkan tindakan perundungan.

Payung Hukum

Segala kasus yang berkaitan dengan perundungan siber saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4. 

Namun, dari perspektif hukum, pakar sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Eka Nugraha Putra menilai, pasal terkait perundungan siber yang ada saat ini kurang efektif karena definisinya pun juga bermasalah. 

Perundungan siber masih dimaknai sebagai bentuk “ancaman kekerasan” atau “menakut-nakuti secara pribadi”. Padahal, tindakan perundungan siber tak cuma sekedar itu saja. Menurut Eka, penindasan verbal adalah bentuk perundungan siber yang terjadi dalam kehidupan nyata, namun delik aduannya tidak termasuk dalam pasal yang sudah ada. 

Kasus penindasan verbal pun banyak menimpa kalangan anak-anak dan remaja di media sosial. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengaduan perundungan siber baru mulai muncul di 2016 dan terus meningkat sejak saat itu. Para korban mengalami perundungan dalam bentuk komentar negatif hingga penghinaan di media sosial.

Oleh karena itu, ia menuturkan, Indonesia perlu menggagas kembali payung hukum tentang perundungan siber. Misalnya, mendefinisi ulang tentang perundungan siber dan merumuskan pasal baru dalam UU ITE sebagai aturan hukum khusus terkait bullying di internet. 

“Perumusan pasal baru akan jauh lebih efektif ketimbang sekadar melekatkan definisi cyberbullying pada pasal sekarang,” ungkapnya seperti dikutip dari The Conversation.
Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...