Syarat dan Cara Membuat SKCK 2021 Terbaru

Image title
13 Desember 2021, 20:16
cara membuat skck
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon.
  1. Menyiapkan Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  2. Membuat fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  3. Menyiapkan fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Menyiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  5. Menyiapkan fotokopi paspor.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. Jumlahnya sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  8. Kemudian, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Persyaratan Membuat SKCK 2021

ANTRIAN PEMOHON SKCK
ANTRIAN PEMOHON SKCK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

 

Sebelum membuat SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratannya. Saat ini cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan dua metode yakni mengurus langsung di kantor polisi terdekat, atau membuat daftar permohonan di situs resmi Polri.

Adapun saat ini, persyaratan membuat SKCK baik offline maupun online tidak terlalu banyak berubah. Untuk lebih jelasnya berikut syarat membuat SKCK 2021:

Syarat Membuat SKCK Secara Umum:

  1. Membawa fotokopi KTP yang berlaku (e-KTP) sesuai dengan domisili pemohon sebanyak 1 lembar.
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
  3. Membawa fotokopi Akte kelahiran sebanyak 1 lembar.
  4. Biasanya harus membawa rumus sidik jari (bisa dilakukan sebelumnya di kantor polisi terdekat).
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Sementara itu, merujuk pada situs SKCK Online Polres Kediri, berikut persyaratan cara membuat SKCK jika dilihat dari keperluan pembuatannya:

SKCK untuk Keperluan Non Pemerintahan/Non Kedinasan

  • Yang termasuk kedalam keperluan jenis ini meliputi:
  • Administrasi Kerja/Kontrak Kerja.
  • Beasiswa Lingkup Daerah Tk II dan Nasional.
  • Keperluan lain diluar kedinasan/pemerintahan.
  • Melamar pekerjaan swasta/BUMN.
  • Melanjutkan Pendidikan/Kuliah.

Persyaratannya:

  1. Menyiapkan fotokopi KTP 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
  4. Pas foto ukuran 4×6 warna dasar Merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.

SKCK untuk Pemerintahan/Kedinasan/Objek Vital Nasional/Senjata

Persyaratannya sebagai berikut:

  1. Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek sesuai alamat KTP.
  2. Fotokopi KTP 2 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
  5. Pasfoto ukuran 4×6 warna dasar merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.

Cara Membuat SKCK 2021

PERMINTAAN SKCK MENINGKAT
PERMINTAAN SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

 

Cara membuat SKCK tahun 2021 metodenya hampir sama dengan cara membuat SKCK pada tahun-tahun sebelumnya. Pembuatan surat ini bahkan sudah bisa dilakukan secara daring. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara membuat SKCK paling lengkap:

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online relatif mudah. Jika semua dokumen persyaratan sudah disiapkan, pemohon tinggal mengakses sebuah situs milik Polri di perangkat komputer atau ponsel pintar. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini:

  1. Di aplikasi browser buka situs resmi Polri yaitu skck.polri.go.id.
  2. Di bagian menu, klik “Form Pendaftaran”.
  3. Perhatikan setiap kolom yang hendak diisi.
  4. Setelah itu, isi seluruh formulir yang tersedia.
  5. Pastikan seluruh data yang disi sudah benar dan jelas.
  6. Pada umumnya pemohon akan diminta mengisi data berupa data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, satwil yang dituju, dan lainnya.
  7. Cek kembali data yang sudah diisi. Usahakan tidak ada kesalahan penulisan atau typo.
  8. Pemohon bisa klik pada bagian Satwil opsi “Jenis keperluan pembuatan SKCK”, kemudian klik opsi sesuai dengan tujuan Anda membuat SKCK.
  9. Unggah pas foto, usahakan foto tersebut kualitasnya bagus.
  10. Berikutnya lampirkan rumus sidik jari. Pemohon bisa mendapatkanya di kantor kepolisian terdekat.
  11. Apabila sudah terisi semua, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya pembuatan SKCK online.
  12. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengirim lewat bank BRI atau ke kantor polisi terdekat.

Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi

Melansir dari situs Humas.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK langsung di kantor polisi:

  1. Pertama siapkan dokumen persyaratan antara lain seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
  2. Kemudian petugas mengecek persyaratan. Jika sudah selesai, lalu petugas mempersilahkan pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
  3. Selesai mengisi formulir, petugas akan mengarahkan pemohon untuk dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
  4. Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.

Demikian pembahasan tentang cara membuat SKCK 2021 terbaru. SKCK menjadi dokumen penting yang harus disiapkan apabila hendak melakukan beberapa urusan bersifat administrasi dan melibatkan catatan kepolisian.

 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...