Akui Efek Jera Penenggelaman Kapal, Jokowi Minta Susi Genjot Ekspor

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2018, 20:15
jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas tentang perkembangan implementasi program pengentasan kemiskinan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/7). Presiden menekankan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat dan pelaksan

Presiden Joko Widodo tampaknya tak ingin memperpanjang polemik soal penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, pandangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sama baiknya.

“Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan pasti untuk kebaikan,” kata Jokowi usai pembukaan rapat kerja nasional Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (10/1). Ia menambahkan, “Semua saya dukung.”

Jokowi mengakui bahwa aksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang dilakukan Susi seram dan menimbulkan efek jera. "Yang paling seram memang ditenggelamkan," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga membenarkan pemikiran Luhut soal perlunya pemerintah lebih berkonsentrasi dalam mengembangkan industri pengolahan, dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor perikanan. "Apalagi (angka) ekspor (perikanan) kita sedang turun," kata Jokowi.

(Baca juga:  Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya pada Senin (8/1) lalu, Luhut meminta Susi berhenti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan dalam tiga tahun pemerintah bekerja. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih fokus untuk meningkatkan produksi agar kinerja ekspor meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti pada kasus illegal fishing dijadikan aset negara, lalu diserahkan kepada koperasi nelayan. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

Pernyataan Luhut direspons Susi dengan menyatakan penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Menurutnya, penenggelaman kapal asing pencuri ikan bukan keinginan pribadinya.

(Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan)

“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan,” kata Susi.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...