Harga Gas Resmi Dipangkas, Pengusaha Kaca Target Kenaikan Kinerja

Image title
15 April 2020, 13:20
Harga Gas Resmi Dipangkas, Pengusaha Kaca Target Kenaikan Kinerja.
Arief Kamaludin|KATADATA
Pasokan Gas. Pelaku usaha menargetkan kenaikan kinerja seiring ditetapkannya aturan penurunan harga gas.

Pemerintah resmi memangkas harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU (millions british thermal unit). Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Namun, implementasi penyesuaian harga gas US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri tersebut nampaknya belum langsung bisa diterapkan.

Sebab, dalam regulasi baru tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.

(Baca: Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri)

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Menteri Perindustrian guna mendapatkan harga gas khusus.

Dia optimistis, Kementerian Perindustrian bakal segera menuntaskan Peraturan Menperin untuk memfasilitasi industri dalam mendapatkan harga gas khusus tersebut.

"Mengenai waktunya, kita serahkan pada Menperin," kata Yustinus kepada katadata.co.id, Rabu 15/4).

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi upaya pemerintah yang akhirnya jadi merealisasikan pemberian diskon harga gas dan menetapkan regulasi. Hal ini dinilai bisa memberi kepastian berusaha. Terlebih, pelaku usaha telah menanti terbitnya aturan terkait penurunan harga gas selama empat tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden No. 40 tahun 2016.

(Baca: PGN Proyeksi Permintaan Gas Industri Tahun Ini Turun 10% Karena Corona)

Dengan terealisasinya penurunan harga gas bagi Industri, dia berharap bisa meningkatkan kinerja sektor industri khususnya kaca lembaran.  Pasalnya,  gas bumi menyumbang sekitar 25% terhadap total biaya produksi industri kaca.

Dengan begitu, hal ini juga akan menciptakan multiplier effect. "Meningkatkan utilisasi,  serapan tenaga kerja, kontribusi pajak, dan menarik investasi dari dalam dan luar negeri," katanya.

Adapun, pelaku industri kaca memang telah menanti penurunan harga gas. Sebab, industri kaca masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas khusus seperti yang tertuang dalam Perpres No 40/2016.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...