Aturan Rinci PSBB Jakarta yang Berlaku Mulai 10 April 2020
Kementerian Kesehatan telah memberi lampu hijau bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Mulai Jumat (10/4) lusa, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB akibat Covid-19.
Penerapan PSBB di Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Selanjutnya, akan ada Peraturan Gubernur yang berisi aturan rinci PSBB Jakarta yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Setelah aturan tersebut rampung, kegiatan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh. "Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,” kata Anies dalam jumpa pers, Selasa (7/4) April malam.
(Baca: Jakarta dan Sumut Dominasi Tambahan Kasus Positif Virus Corona di RI )
Berikut adalah poin-poin yang akan diatur secara rinci dalam PSBB Jakarta:
1. Transportasi Umum
Transportasi umum masih diizinkan beroperasi dengan mengangkut maksimal 50% dari kapasitas penumpang per angkutan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap menjaga jarak dalam angkutan tersebut.
Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
2. Kendaraan Pribadi
Seperti angkutan umum, kendaraan pribadi masih boleh beroperasi dengan tetap menjaga jarak antarpenumpang.
3. Kegiatan Sosial Budaya
Terkait kegiatan sosial budaya, Anies tidak akan melarang kegiatan pernikahan dan khitanan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat, yaitu tidak ada perayaan.
(Baca: Peneliti Indef: Skema Bantuan Tak Jelas, PSBB Jakarta Rawan Konflik)
4. Berkumpul Lebih dari 5 Orang
Anies mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB Jakarta, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang, tidak diizinkan," ujar Anies.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya dan TNI akan turun tangan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut. Patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) untuk memastikan masyarakat taat aturan.
5. Sektor Usaha yang Tetap Berjalan
Ada delapan sektor usaha di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB. Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, kegiatan produksi sabun dan disinfektan juga tetap diizinkan beroperasi.
Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman. Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
(Baca: Imbas Corona Produsen Alkes Melonjak, Tertinggi APD Hingga 567%)
Kemudian, kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam, kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa. Ketujuh, layanan ritel seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.
Selain itu, kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19, diminta terus berjalan. "Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan," katanya.
Anies juga mengatakan bahwa pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan pasca pemberlakukan PSBB. "Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies.
Sebanyak 105 pasar juga disiapkan selama penerapan PSBB di Jakarta. Penyediaan pasar bagi kebutuhan masyarakat Jakarta dapat dilakukan melalui transaksi jarak jauh selama mereka beraktivitas di rumah.
(Baca: PSBB di Jawa Barat Masih Terganjal Data dari Bogor, Depok dan Bekasi)
Pedoman Menteri Kesehatan
Untuk diketahui, Pasal 13 Permenkes 9/2020 menyatakan PSBB meliputi 6 poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.