Meski Bisnis Terdampak Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja
Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha adalah relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), khususnya bagi industri kecil dan menengah pada 19 sektor yang telah ditentukan. Insentif perpajakan lainnya yaitu pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu.
Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha. Pemerintah pun memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%, dari 25% menjadi 22%.
“Dukungan ini bukan hanya bagi sektor manufaktur, tapi juga sektor terdampak lainnya, termasuk jasa pariwisata dan transportasi. Nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan,” kata Airlangga.
(Baca: Pukulan Dua Arah Virus Corona ke Industri Manufaktur)