Pemerintah Larang Masuk WNA yang Pernah ke 6 Negara Baru Wabah Corona

Dimas Jarot Bayu
17 Maret 2020, 17:26
Pemerintah Larang WNA yang Pernah ke 6 Negara Masuk Indonesia
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi, petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020).

Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) yang pernah berkunjung ke enam negara dalam kurun waktu 14 hari terakhir, masuk ke Indonesia guna meminimalkan penyebaran virus corona. Enam negara yang dimaksud yakni Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Kebijakan itu menambah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melarang pendatang (traveller) dari Tiongkok, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan, Iran, dan Italia ke Tanah Air.

Aturan itu diterapkan karena penyebaran pandemi corona di negara-negara tersebut tergolong cepat dan masif. “Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ini tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).

(Baca: Kemenlu Kaji Pembatasan Kedatangan WNA dari Negara Lockdown Corona)

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3) Pukul 00.00 WIB. Aturan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan wabah virus corona di Tanah Air.

Sedangkan bagi WNI yang sempat berkunjung ke negara-negara tersebut akan diterapkan pemeriksaan tambahan begitu tiba di Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Apabila dari pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal covid-19, mereka akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari. "Bila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Retno.

(Baca: Tekan Dampak Pandemi Corona, Kebijakan Bebas Visa Bakal Dikaji Ulang)

Selain itu, pemerintah menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK), visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan bebas visa diplomatik/dinas selama sebulan. Atas dasar itu, setiap WNA yang datang ke Tanah Air harus memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa, WNA tersebut harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenangan di negara mereka. "Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu health alert kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," kata Retno.

Selain itu, pengaturan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Pengaturan serupa ditujukan bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal dipomatik/dinas yang tengah berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Imigrasi Tolak 126 WNA Sejak Awal Februari)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...