WNI Pasien Positif Virus Corona di Singapura Bertambah jadi 5 Orang
Dari lima kasus, baru pasien nomor 21 yang dinyatakan sembuh serta telah pulang dari rumah sakit tanggal 18 Februari 2020. Dari empat yang dirawat, tiga WNI dinyatakan stabil sementara satu berada di Intensive Care Unit (ICU).
“KBRI akan memantau dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut,” tulis keterangan resmi KBRI di Singapura.
(Baca: Daftar Terbaru 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona)
KBRI juga mengingatkan warga Indonesia di Singapura atau yang berencana berkunjung bahwa kewaspadaan tinggi atas menularnya wabah pandemi itu diperlukan. Kedutaan berharap semua WNI ikut aturan dan imbauan otoritas setempat.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, sejak 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis 30 hari harus membayar jka menjalani pengobatan corona. Sedangkan otoritas lokal akan menyediakan tes gratis guna mencegah penyakit tersebut menyebar.