Hasil Audit BPK, Negara Rugi Lebih Rp 6 T pada Empat Proyek Pelindo II
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil audit terkait kerugian negara atas empat kasus di PT Pelindo II. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, keempat kasus itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun.
Kasus dugaan korupsi tersebut meliputi pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Global Bond Pelindo II.
"Itu (kerugian negara) di atas Rp 6 triliun," kata Agung di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).
BPK mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan pihak yang bertanggung jawab. Namun, tindak pidana akan bergantung pada aparat penegak hukum.
(Baca: Pansus Pelindo II Serahkan Audit Investigasi Kontrak JICT ke KPK)
Selain keempat kasus tersebut, BPK telah menyelesaikan audit atas kasus pengadaan alat kontainer bergerak (Quay Container Crane/QCC). Agung memperkirakan, kasus QCC merugikan negara Rp 50 miliar.
Kasus tersebut menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kasus QCC belum selesai lantaran banyaknya kasus di Pelindo II. Hingga saat ini, status RJ Lino belum pasti.
Sepengetahuan Agung, kasus QCC sempat ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, audit tersebut diambil alih oleh BPK.
(Baca: Menteri Rini Serahkan Pencopotan Lino ke Komisaris Pelindo II)
Dalam menangani kasus tersebut, BPK melibatkan tenaga ahli untuk menentukan masalah tonase. Kerja sama dengan ahli tersebut untuk melengkapi hasil audit.
Dengan demikian, Agung memperkirakan kasus QCC dapat rampung dalam waktu dekat. "Tidak terlalu lama. Satu-dua bulan mungkin bisa diselesaikan," ujar dia.
Adapun RJ Lino diberhentikan dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II pada akhir 2015 lalu. Hal itu lantaran Lino terlibat tiga kasus yakni dugaan korupsi pengadaan peralatan QCC, pengadaan 10 mobile crane pada 2012, dan perpanjangan pengelolaan JICT.
(Baca: KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun)