Kementerian ESDM Minta Chevron Serahkan PoD IDD pada Januari 2020
Chevron Pacific Indonesia belum juga menyerahkan revisi rencana pengembangan (PoD) proyek Indonesia Deep Water Development (IDD) tahap II kepada pemerintah hingga hari terakhir 2019. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mendesak Chevron segera mengajukan proposal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan pemerintah memberikan tenggat waktu kepada Chevron hingga Januari 2020 untuk mengajukan PoD proyek tersebut. "Januari saya minta hasilnya," ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (31/12).
Lebih lanjut Djoko mengatakan Chevron belum menyerahkan proposal PoD IDD dengan alasan mencari mitra untuk proyek tersebut. Pasalnya, pengembangan IDD tahap II memiliki resiko yang cukup besar.
"Dia kan lagi cari sharing risk kan? Dia mau cari partner untuk pengembangannya," kata Djoko.
(Baca: Kementerian ESDM: Chevron Minta Waktu Cari Mitra Baru untuk Proyek IDD)
Biarpun begitu, pemerintah berharap proyek IDD tahap II bisa segera dikembangkan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksi proyek IDD tahap II yang mencakup Lapangan Gendalo dan Gehem baru bisa berproduksi pada 2025.
Target tersebut sudah mundur dari rencana semula pada 2024. Ini lantaran PoD IDD tak bisa selesai pada tahun ini.
"Saya kira menunggu tindak lanjut dari Chevron seperti apa. Misalnya kami hitung tahun 2020 proyeknya sendiri belum ada kejelasan," kata Kepala SKK Migas Dwi Sotjipto saat ditemui di Gedung SKK Migas, Kamis (19/12).
Adapun Chevron sudah berulang kali mengajukan proposal PoD untuk proyek IDD Tahap II. Awalnya, Chevron mendapatkan persetujuan PoD pada tahun 2008. Namun, Chevron mengajukan revisi PoD pada 2013 karena harga minyak naik. Nilai investasi proyek pun naik menjadi US$ 12 miliar.
Namun, proposal PoD tersebut langsung ditolak oleh pemerintah. Chevron kemudian mengajukan lagi proposal PoD dengan nilai investasi US$ 9 miliar dan permintaan insentif berupa investment credit di atas 100% pada akhir 2015. Proposal tersebut kembali ditolak oleh pemerintah.
Kemudian, Chevron mengajukan revisi PoD IDD tahap II dan perpanjangan kontrak pada tahun ini. Namun, Chevron dan pemerintah belum mencapai kesepakatan terutama mengenai bagi hasil dalam proyek tersebut.
Ini lantaran Chevron wajib menggunakan skema gross split untuk perpanjangan kontrak proyek IDD. Chevron pun belum mengajukan kembali revisi PoD tahap II.
(Baca: Chevron Sebut Belum Ada Keputusan Akhir Soal Mitra Baru di Proyek IDD)