Jaksa Agung Sebut Ada Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13,7 T

Image title
18 Desember 2019, 17:22
jiwasraya, kejaksaan agung, kerugian negara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun hingga Agustus lalu. Nilai kerugian tersebut dapat bertambah sejalan dengan hasil penyidikan selama 90 hari ke depan.

Temuan kerugian negara ini membuat kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober lalu setelah mendapat laporan dari Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

"Ada tindak pidana korupsi dana investasi Jiwasraya, ada yang melaporkan dugaan korupsi," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12).

(Baca: Selamatkan Jiwasraya, Erick Bentuk Holding BUMN Asuransi Tahun Depan)

Burhanuddin menyebutkan manajemen Jiwasraya diduga melanggar prinsip good corporate governance dalam mengelola dana publik. Manajemen Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar.

Perseroan menempatkan 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun, sebagian besar pada perusahaan dengan kinerja buruk. "Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata Burhanuddin.

Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun, sebanyak 95% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.  

(Baca: Datangi Kementerian BUMN, Nasabah Jiwasraya Tuntut Kejelasan Klaim)

Pengelolaan investasi yang salah membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu.

Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.

(Baca: Jiwasraya Tak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Tahun Ini Rp 12,4 Triliun)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...