Istri Gus Dur Jengkel RUU KPK Disahkan

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 15:22
sinta nuriyah, istri gus dur, revisi uu kpk,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sinta Nuriyah selaku istri alamarhum Gus Dur saat menghadiri sidang tahunan MPR RI sidang bersama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).

“Oleh karena itu kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat (paripurna) ini," kata Fahri.

(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)

Dalam rapat paripurna, ada tujuh fraksi menyatakan sepakat atas pengesahan RUU KPK. Ketujuhnya antara lain PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN.

Memang ada catatan yang diberikan oleh tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat. Ketiganya mempersoalkan mengenai mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas langsung oleh Presiden.

Walau begitu, hal tersebut tidak mempengaruhi kesepakatan DPR atas pengesahan perubahan payung hukum terhadap komisi antirasuah. "Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat II pengambilan keputusan RUU KPK dapat disahkan menjadi UU?” kata Fahri yang disambut jawaban "sepakat" dari anggota dewan yang hadir.

Adapun, pemerintah dan DPR hanya membahas RUU KPK tiga kali sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna dan disahkan. Rapat kerja itu dimulai pada Kamis (12/9).

Rapat kemudian berlanjut pada Jumat (13/9) malam. Pada Senin (16/9), pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU KPK itu di tingkat I untuk kemudian dilanjutkan ke sidang paripurna.

(Baca: Sahkan UU KPK, Janji Nawacita Jokowi Dinilai Tak Terbukti)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...