Aturan Baru, Kemenkeu Beri Insentif Pajak untuk Sektor Hulu Migas
Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Insentif tersebut berupa tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 dan berlaku 30 hari setelah aturan tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2019.
"Fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan migas serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu migas," demikian tertulis seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (30/8).
(Baca: Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik)
Pada tahap eksplorasi, PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan. Kemudian, pengurangan sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Sementara pada tahap eksploitasi, insentif diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return (indikator tingkat efisiensi investasi) serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu. Salah satunya, kontraktor berlokasi di laut dalam atau pengembangan lapangan unconventional.
Fasilitas perpajakan yang diberikan serupa, tetapi untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100%.
(Baca: Penerimaan Pajak Hanya Tumbuh 2,43%, APBN Defisit Rp 127,5 Triliun)
Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di hulu migas. Selain itu, penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga bukan merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN.