Pakar Hukum Sebut Rencana Pindah Ibu Kota Berpotensi Tak Direstui DPR

Image title
27 Agustus 2019, 19:22
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta jajaran dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta jajaran dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).

Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bisa jadi tak berjalan mulus. Hal tersebut berpotesi tak direstui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta izin secara lisan kepada sejumlah anggota dewan saat  sidang tahunan MPR DPR beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, Jokowi berpotensi menghadapi pertentangan izin pemindahan ibu kota dari anggota dewan periode 2019-2024. Sedangkan pada saat itu pembacaan izin ibu kota, Jokowi memintanya di hadapan anggota DPR RI periode 2014-2019. 

"Nah ini kan juga yg menarik apakah juga DPR juga setuju terutama DPR baru? Karena tanpa landasan regulasi di tingkat UU, tidak bisa memindahkan ibukota karena sudah ada UU tentang DKI," kata Refly ketika dihubungi katadata.co.id, Jakarta, Selasa, (27/8).

(Baca: Terima Surat Jokowi, DPR Belum Ambil Keputusan Soal Pindah Ibu Kota)

Ihwal persetujuan dengan DPR, Refly menyebut hal itu bisa menjadi dilema apakah nantinya DPR yang baru akan menyetujui usulan pemindahan ibukota yang baru atau tidak. Meski kenyataanya, saat ini mayoritas kursi DPR yang diisi oleh Partai pengusung Jokowi seperti PDIP, hal itu tidak menjamin usulan pemindahan ibu kota akan berlangsung mudah.

"Kalo ini ditolak oleh sebagian besar partai di DPR seperti PDIP jadi agak aneh saja. Tapi harus diingat, presiden Jokowi juga menolak mengenai GBHN. Jadi masih 50:50," ujar Refly.

Dia juga berpendapat, pemindahan ibukota nantinya akan berpengaruh terhadap status Daerah Khusus Ibu kota yang selama ini disandang oleh Jakarta. Karena hal itu tentunya dapat berubah seiring dengan proses pemindahan ibukota baru.

Namu demikian, status daerah khusus ibukota (DKI)  istilah khusus itu bisa saja tetap disematkan ke Jakarta dengan beberapa kondisi.

(Baca: Ibu Kota Negara akan Pindah, Bank Dunia Anggap Keputusan Jokowi Tepat)

"Misalkan dia tidak ada pemilihan DPRD karena dia satu kesatuan wilayah kemudian dia pusat bisnis di Indonesia. Ya salah satu perlakuan khsusus dia tidak punya daerah kabupaten kota yg otonom. Karena walikota-nya tidak dipilih secara langsung. Itu salah satu ciri kekhsusuanya," kata Refly.

Sebelumnya, Menteri Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika ibu kota jadi dipindahkan ke Kalimantan, Jakarta akan dijadikan sebagai pusat bisnis dan ekonomi sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.

Apalagi pemerintah, menurutnya berkeinginan menjadikan Jakarta layaknya pusat bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Sydney di Australia.

"Washington seperti di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim). Kan jadi juga bisa seperti di Australia kota Canberranya sepi karena Canberra hanya ibukotanya , tapi Sydney-nya ramai," ucap Luhut di kantornya Gedung Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa, (27/8).

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...