BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 07:56
BPOM, Minyak Sawit, Makanan
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ilustrasi Petugas Gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Disperindag mengecek makanan kaleng saat Sidak Produk Ikan Makarel di Swalayan, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (3/4).

Oleh karena itu, BPOM menegaskan produk yang berlabel Palm Oil Free merupakan produk ilegal. Adapun, larangan produk berlabel Palm Oil Free tersebut berlaku produk impor dan produksi dalam negeri.

(Baca: Diminta Balas Uni Eropa Soal Sawit, Menko Darmin: Itu Langkah Susulan)

Untuk produksi dalam negeri, produk tersebut umumnya buatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan izin edar dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Produsen seharusnya berkoordinasi dengan Balai BPOM yang berada di setiap daerah."Harusnya produsen paham ada regulasi seperti ini," ujarnya.

Ke depan, BPOM akan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli produk tersebut hanya karena mengikuti tren. Sebab, hal ini bisa berdampak besar terhadap industri minyak sawit di dalam negeri."Ini akan ada upaya edukasi dan sosialisasi bersama," ujarnya.

Sebagai informasi,  industri kelapa sawit tengah menghadapi masalah pencantuman label Palm Oil Free. Pada 2018, Indonesia telah meminta pelabelan bebas minyak sawit itu dihentikan.

Hal ini disampaikan melalui pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)  di Swiss.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...