Banyak Terjadi Penyelewengan, Kuota BBM Subsidi Tahun Ini Jebol
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan penyaluran BBM jenis solar subsidi berpotensi melebihi kuota tahun ini sebesar 14,5 juta kilo liter (KL). Kelebihan kuota diproyeksi mencapai 0,8 juta sampai 1,3 juta KL
Berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume BBM bersubsidi jenis solar sampai Juli 2019 sebesar 9,04 juta KL. Hingga akhir tahun diproyeksi mencapai 15,31-15,94 juta KL.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, kelebihan kuota terjadi karena banyaknya praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah pertambangan dan perkebunan. Padahal kendaraan tambang dan perkebunan tidak berhak menggunakan BBM berubsidi.
(Baca: Subsidi Dipangkas, Sri Mulyani Siapkan Perubahan Harga BBM Tahun Depan)
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan penyelewengan solar subsidi kerap terjadi di 10 provinsi. "Menurut catatan ada di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa TImur, Bangka belitung dan daerah-daerah yang Industri tambangnya dan perkebunannya menggeliat," ujar Mas'ud.
BPH Migas pun akan segera menerapkan pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi. “Kami bersama pihak berwajib akan berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta sosialisasi hingga penindakan hukum,” ujar Fanshurullah pada Rabu (21/8).
Komite BPH Migas juga telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota solar subsidi. Hasilnya, BPH Migas menetapkan surat edaran kepada Pertamina untuk mengatur pembelian solar subsidi.
(Baca: Subsidi Dipangkas, Pertamina Isyaratkan Potensi Kenaikan Harga Solar)
Dalam surat edatan tersebut, BPH Migas menetapkan aturan pembelian solar subsidi yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 sebagai berikut:
- Dilarang menggunakan solar subsidi bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
- Maksimal pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;
- Dilarang menggunakan solar subsidi untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, dan sarana transportasi air milik Pemerintah;
- Dilarang menggunakan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
- Dilarang melayani pembelian solar subsidi untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;
- Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan solar subsidi dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
- Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
- Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran solar subsidi;
- Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap dilaksanakan.
(Baca: Kementerian ESDM Imbau Badan Usaha Beli Solar dari Pertamina)