Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk hingga Parkir untuk Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Mobil Listrik pada awal Agustus lalu. Aturan itu memuat tentang berbagai insentif dari pemerintah pusat dan daerah terkait pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
Jokowi berharap aturan ini bisa memberikan iklim investasi yang baik guna mendorong pertumbuhan industri baterai listrik sebagai komponen utama kendaraan elektrifikasi. “Dengan begitu, strategis bisnis negara ini bisa kami rancang agar dapat membangun mobil listrik yang murah,” kata Jokowi, beberapa waku lalu (8/8).
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan tersebut ditandatangani presiden pada 8 Agustus dan diundangkan empat hari setelahnya. Berbagai insentif fiskal dan non-fiskal tercantum dalam regulasi itu.
(Baca: Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik)
Pasal 17 Ayat 3 misalnya, menyebutkan ada 11 penerima insentif terkait program percepatan kendaraan transportasi listrik berbasis baterai. Contohnya, yang melakukan investasi pabrik, pengembangan riset, penyewa baterai untuk sepeda motor listrik, penyedia infrastruktur pengisian listrik umum hingga angkutan umum atau perseorangan yang menggunakan kendaraan listrik.
Pada Pasal 19 disebutkan detail mengenai 14 insentif fiskal untuk program percepatan kendaraan berbasis baterai listrik. Di antaranya, insentif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau tidak, serta komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Lalu, ada insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah. Pajak pusat dan daerah juga dibebaskan.
Kemudian, diberi insentif bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka investasi. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Bahkan, pemerintah menanggung bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi kendaraan listrik.
(Baca: Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya)
Selain itu, diberikan insentif untuk pembuatan peralatan penyedia infrastruktur listrik. Ada juga insentif pembiayaan ekspor dan untuk kegiatan riset. Lalu, keringanan biaya pengisian listrik dan pembiayaan pembangunan stasiun penyedia listrik umum (SPLU)
Pemerintah juga memberikan stimulan terkait sertifikasi kompetensi. Terakhir, tarif parkir untuk kendaraan listrik dapat insentif sesuai lokasi yang Pemerintah Daerah tentukan.
Selain itu, ada insentif non-fiskal berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan seperti ganjil-genap dan pelimpahan hak produksi dari lisensi. Mobil listrik juga dikecualikan dari pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional sektor industri untuk kelancaran logistik. Dengan kata lain, pemerintah menjamin distribusi dan produksi kendaraan listrik sebagai objek vital nasional.