Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar para pelaku usaha terkait kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat dan angkutan kargo serta rangkap jabatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air bisa kooperatif.
Juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya kesulitan untuk memeriksa para pelaku usaha tersebut. Padahal, keterangan mereka cukup penting agar penyelidikan kasus ini bisa segera tuntas.
"Jadi kami memberikan warning kepada pelaku usaha terkait untuk bisa bekerja sama dengan kami," ujar Guntur di kantornya, Jakarta, Senin (24/6).
Sejauh ini, dia menilai proses penyelidikan masih berjalan normal. KPPU masih melakukan panggilan seperti biasa terhadap para pelaku usaha tersebut. Hanya saja, hingga saat ini KPPU masih menunggu para pelaku usaha terkait kasus dugaan kartel dan rangkap jabatan Garuda dan Sriwijaya bisa memberikan keterangan.
(Baca: Dugaan Kartel, KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya)
Guntur mengungkapkan bahwa KPPU terpaksa menyerahkan perkara ini kepada penyidik dari kepolisian jika mereka terus mangkir. Dengan demikian, mereka juga akan dijerat dengan perkara pidana yang kasusnya akan ditangani pihak kepolisian.
Ini lantaran mereka dianggap telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPPU. "Saya harap bisa segera akomodatif atau kami akan masukkan kepada pelanggaran pidana," kata Guntur.
Guntur mengatakan, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil investigator kasus tersebut untuk melakukan evaluasi. Jika dari evaluasi terbukti hambatan kasus karena absensi para pelaku usaha terkait, maka KPPU akan segera menyerahkan masalah ini kepada penyidik kepolisian.
"Kami akan gunakan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU," kata dia.
(Baca: Mantan Ketua Imbau KPPU Berani Selidiki Harga Tiket Pesawat)
Sebelumnya, KPPU menilai ada dugaan pelanggaran persaingan usaha dari kerja sama operasional yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya. Salah satunya karena KPPU menemukan bukti permulaan berupa rangkap jabatan jajaran direksi Garuda di Sriwijaya.
Rangkap jabatan ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dengan menduduki kursi Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.
Pengambialihan operasional itu dilakukan karena Sriwijaya masih memiliki saldo utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.
Syahdan, rangkap jabatan tersebut diindikasikan dapat memunculkan kesepakatan harga, baik tiket pesawat maupun kargo. Hal ini lah yang diduga sebagai praktik kartel atas kerja sama operasional Garuda dan Sriwijaya.
(Baca: Menimbang Untung Rugi Maskapai Asing Terbangi Rute Domestik)