KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Minta MK Tolak Revisi Permohonan Prabowo
Sidang kedua gugatan perselisihan Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi hari ini memasuki jawaban dari termohon. Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan menolak perbaikan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pihak meminta MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi karena dianggap cacat material.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, penolakan tersebut dilakukan sebagai sikap tegas terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan MK melalui PMK Nomor 5 Tahun 2019.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)
Ali mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar, baik dalam posita (dalil) maupun petitum. Dalam permohonan awal pada 24 Mei 2019 misalnya, Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.