KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Minta MK Tolak Revisi Permohonan Prabowo

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
18 Juni 2019, 11:40
Ali Nurdin
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Ali menilai Prabowo-Sandiaga dalam permohonan awal pun tidak menguraikan seperti apa perhitungan suara yang benar menurut mereka. Dalam petitumnya pun Prabowo-Sandiaga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar menurut mereka.


"Akan tetapi dalam perbaikan permohonannya pemohon telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil penghitungan suara oleh termohon dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Ali.

(Baca: KPU Lampirkan 6 Ribu Bukti untuk Tangkis Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi)

Hal serupa juga terjadi pada posita tentang kecurangan dalam Pilpres 2019 sebagaimana terlihat di halaman 81-96. Menurut Ali, posita tersebut sebelumnya tidak pernah ada dalam permohonan awal yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

"Adanya tambahan dalil pemohon mengenai kecurangan masif yang dilakukan oleh termohon terlihat semata-mata untuk melengkapi gugatan pemohon, menambah unsur adanya pelanggaran masif oleh termohon sebagai penyelenggara Pemilu," kata Ali.

Revisi Berkas Kubu Prabowo Dianggap Permohonan Baru


Ali menilai perbaikan permohonan telah memasukkan substansi baru. Karenanya, hal tersebut haruslah dianggap sebagai permohonan baru, bukan perbaikan.

Sebab, Ali menyebut perbaikan permohonan seharusnya hanya dilakukan terhadap masalah kesalahan redaksional, bukan posita atau petitum baru. "Permohonan baru tidak bisa dijadikan dasar sengketa Pilpres di MK," kata Ali.

Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap MK dan bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaran Pilpres 2019.

(Baca: KPU Nilai Tautan Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti dalam Sidang MK)

Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin yang diwakili Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pasal 33 Peraturan MK Nmor 4 Tahun 2018 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tak diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berdasarkan ketentuan itu, hanya termohon, pihak terkait dan Bawaslu yang diberikan hak untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan.

"Artinya berkas permohonan yang diajukan pemohon pada 24 Mei 2019 bersifat final dan apa adanya," kata Yusril yang membacakan berkas jawaban kubu 01.

Sehingga, menurut Yusril, revisi permohonan tersebut patut untuk ditolak dan dikesampingkan MK. "Jika dibenarkan maka ini melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil dalam revisi permohonan.

Yusril juga menyebut, permohonan tim Prabowo-Sandi yang semula berjumlah 37 halaman kemudian diperbaiki menjadi 146 halaman, lebih tepat dianggap sebagai permohonan baru. "Perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," kata dia.

Lebih lanjut Yusril menganggap permohonan kubu Prabowo-Sandi memiliki cacat secara formil. "Sehingga beralasan bagi MK untuk menyatakan Permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril.

















Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...