Diperiksa KPK, Muliaman Hadad Jelaskan Cerita Lama Kasus Century
Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman D. Hadad memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perkara bailout Bank Century. KPK memeriksa Muliaman dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Muliaman yang datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, keluar sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika ditanya mengenai kasus Bank Century, Muliaman bilang dirinya hanya menjelaskan cerita lama tentang bailout Bank Century kepada KPK.
"KPK mengecek yang lama, kalau perubahan atau ada yang lainnya. Makanya cepat selesai," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Dia tidak menyebut adanya cerita baru terkait kasus Bank Century. Dia bahkan menyangkal adanya kerugian negara dan hubungan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014 Boediono dalam kasus Bank Century.
(Baca: Bakal Kedaluwarsa, ICW Ingatkan KPK 18 Kasus Korupsi Besar Belum Beres)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Muliaman D Hadad datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus Bank Century. "Menjawab pernyataan terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," ujar Febri.
Sampai saat ini, KPK telah meminta keterangan 36 orang yang berasal dari Bank Indonesia (BI), kementerian, hingga swasta dalam kasus bailout Bank nCentury.
November 2018 lalu, KPK telah memeriksa eks-Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam kasus ini.
Boediono yang pernah menjabat mantan Gubernur BI juga telah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bailout Bank Century pada November 2018.
Usai diperiksa sekitar 3,5 jam, Boediono irit bicara. Ia enggan berkomentar lebih lanjut atas hasil pemeriksaan.
(Baca: Bailout Century, Apa yang Dilakukan Boediono Bila Bisa Ulang Waktu?)