Dipaksa Teken Syarat Ganti Rugi, Keluarga Korban JT-610 Protes
Dalam Pasal 3(a) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, menyebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungan dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.
Terkait dengan kemungkinan ahli waris mengajukan tuntutan kepada maskapai penerbangan, ditegaskan melalui Pasal 23, yang menyebutkan bahwa besarnya ganti kerugian tidak menutup kesempatan kepada penumpang atau ahli waris untuk menuntut pengangkut atau maskapai ke pengadilan.
"Ini seharusnya tidak menjadi alasan tak ada upaya menunda pembayaran ganti rugi oleh maskapai Lion Air," ujar Harry yang menjadi kuasa hukum 11 keluarga korban.
(Baca: Lion Air Negosiasi Ulang Pembelian 222 Unit Boeing 737 Max)
Bukan hanya Lion Air, kejadian kecelakaan Ethiopian Airlines ET-302 membuka peluang keluarga korban menuntut Boeing selaku pabrikan B-737 800 MAX. Harry yang merupakan pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto akan menggugat bersama sejumlah kantor pengacara Amerika Serikat (AS).
Kelompok penggugat tersebut terdiri dari Brian Kabateck dari Kabateck LLP, Steven Hart dari Hart McLaughlin&Eldridge, Sanjiv Singh dari kantor Sanjiv R. Singh, hingga Michael Indrajana dari Indrajana Law Group. "Melihat kejadian (jatuhnya) Ethiopian Airline proses berjalan tapi diusahakan jadi satu," kata Michael Indrajana.