KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Kasus Suap Direktur Krakatau Steel

Image title
23 Maret 2019, 22:20
Pabrik PT Krakatau Steel (Persero)
Agung Samosir|KATADATA
Pabrik PT Krakatau Steel (Persero)

Kini, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Kenneth dan Kurniawan Edddy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersebut, satu di antaranya yaitu Kurniawan belum ditemukan.

“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Saut.

Ancaman Hukuman

Sebagai pihak yang diduga menerima suap Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 11 yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara ancaman hukuman sesuai Pasal 12 yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, sebagai pihak yang diduga menerima suap yaitu Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara ancaman hukuman sesuai Pasal 13 yaitu penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...