Jokowi: Pembentukan TGPF Novel Baswedan atas Rekomendasi Komnas HAM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh Kepolisian RI merupakan instruksinya. Pembentukan TGPF ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikan Jokowi menepis isu TGPF kasus Novel dibentuk dengan motif politik lantaran mendekati debat perdana Pilpres 2019. Seperti diketahui, tema debat perdana Pilpres 2019 adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
"Itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati (kalau membuat pernyataan)," kata Jokowi, di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1).
Ia mengatakan, rekomendasi Komnas HAM tersebut diserahkan kepada Polri pada 21 Desember 2018. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta adanya pembentukan TGPF agar pengusutan kasus Novel dapat segera dituntaskan.
Tim tersebut terdiri dari anggota kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan para pakar. Adapun Jokowi bertugas mengawasi proses pengusutan kasus Novel tersebut.
(Baca: Tak Ada Dasar Hukum, Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel)
Lebih lanjut, dia mengatakan, tugasnya adalah mendesak polisi segera menyelesaikan kasus yang terjadi pada 11 April 2017. "Saya kebagian mengejar-ngejar saja, bagian mengawasi dan mengejar. Harus cepat selesai. Itu saja," kata Jokowi.
TGPF kasus Novel Baswedan dibentuk pada 8 Januari 2019. Langkah tersebut didasari surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tim ini akan bekerja selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Tim gabungan penyelidikan kasus Novel terdiri atas 65 orang. Rinciannya, 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu orang akademisi. Kemudian, satu orang dari organisasi masyarakat sipil, satu Komisioner Kompolnas, dua mantan Komisioner Komnas HAM, dan lima orang dari unsur KPK.
Pembentukan TGPF kasus Novel ini menuai kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) karena dinilai bermotif politik. Pasalnya, TGPF kasus Novel baru dibentuk beberapa waktu ke belakang menjelang debat Pilpres 2019.
Padahal, desakan pembentukan TGPF sudah lama disampaikan oleh masyarakat sipil. Koordinator Kontras Yati Andriyani pun mencurigai pembentukan TGPF kasus Novel sarat kepentingan politik. Pasalnya, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diperkirakan akan menjadikan kasus ini sebagai salah satu pertanyaan dalam debat Pilpres mendatang. "Pembentukan tim gabungan terkesan hanya untuk menyiapkan jawaban saat debat capres," ujar Yati, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
(Baca: Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi)