Kasus Korupsi Gedung IPDN Riau, KPK Periksa Gamawan Fauzi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau pada anggaran Kemendagri 2011. KPK menduga sejak awal beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan 'arisan' untuk mengerjakan empat proyek IPDN yang berada di bawah Kemendagri, termasuk IPDN Riau, IPDN Sumatera Barat, IPDN Sulawesi Selatan, dan IPDN Sulawesi Utara.
"Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti ya," kata Gamawan, saat tiba di Gedung KPK RI, Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (8/1). Gamawan langsung masuk ke Gedung KPK RI dan tidak menyampaikan pernyataan lagi kepada wartawan.
Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2011, adalah tersangka dalam dugaan korupsi IPDN Riau dan tiga perkara lainnya. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang, sudah dilakukan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya Tbk untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya Tbk untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
(Baca: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya)
Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta "fee" sebesar 7% terkait dengan pembagian proyek ini. Pada bulan September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Pada Desember 2011, Dudy Jocom diduga meminta berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara dibuat agar ia dapat menerima fee meskipun pekerjaan belum selesai.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Adi Wibowo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dari proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian ini berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,38 miliar.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp 22,11 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar.
Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2011.