Lelang 2 Rumah Djoko Susilo, KPK Kantongi Rp 428,84 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua barang sitaan negara milik Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo. Dua aset sitaan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai lelang Rp 428,84 juta.
"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, pada 6 Desember 2018 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III terdapat dua barang yang laku lelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin.
Aset pertama berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletak di Kampung Ragunan RT 008 RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aset yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869 atas nama Mahdiana itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. "Aset itu dilelang dengan harga limit Rp 253,15 juta dan harga laku lelang Rp 261,15 juta," kata Febri.
(Baca: KPK Akan Lelang Koleksi Mobil Koruptor Djoko Susilo dan Fuad Amin)
Aset kedua berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam Nomor 25 B RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aset itu tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan atas nama Mahdiana. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp 166,69 juta dan harga laku lelang Rp 167,69 juta.
Aset yang berhasil dilelang ini hanya sebagian kecil dari total aset Djoko Susilo yang disita oleh KPK dengan nilai Rp 200 miliar. Setidaknya ada 50 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, tujuh mobil, uang dalam rupiah maupun dolar AS, dan tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
KPK dan KPKNL akan melelang aset-aset hasil korupsi atau pencucian uang yang berhasil dirampas dari para terpidana korupsi. Hasil lelang ini akan kembali ke masyarakat melalui kas negara.
(Baca: KPK Soroti Besarnya Potensi Pajak Sektor Batubara yang Belum Tergali)