Bantah Relaksasi Investasi Proasing, Menteri Luhut: Asbun Saja

Dimas Jarot Bayu
20 November 2018, 21:07
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Kemudian, kelompok B ialah bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. “Pos eceran dan internet apapun medianya dulu masuk lampiran dua kemitraan, sekarang kami hapus persyaratan kemitraannya,” kata Sekretaris Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

Berikutnya, kelompok C ada tujuh bidang usaha yang dikeluarkan persyaratan PMDN 100 persen. Dengan demikian, bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Kelompok ini di antaranya jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision), jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing), jasa survei kuantitas, jasa survei kualitas (quality survey), jasa survei pengawasan (supervision survey) atas proses kegiatan sesuai standar atau yang disepakati. 

Kemudian, persewaan mesin konstruksi, teknik sipil dan peralatannya; persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).

Selanjutnya, pada kelompok D, ada 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Dengan revisi DNI, 17 sektor ini tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait. 

Kelompok D terdiri dari lima badan usaha dari sektor industri. Selain itu, ada enam bidang usaha dari sektor kehutanan, 1 bidang usaha dari kelautan dan perikanan, dan 4 badan usaha dari kesehatan. (Baca juga: Sikap Pelaku Industri Migas Terbelah Soal Daftar Negatif Investasi).

Pada kelompok, E, ada 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA menjadi 100%. Kelompok ini dibukakan investasinya bukan hanya untuk asing saja, namun juga untuk UMKM maupun PMDN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...