Ombudsman Soroti Perlindungan Konsumen Setelah Kasus Suap Meikarta

Michael Reily
17 Oktober 2018, 18:39
OTT Izin Meikarta
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti aspek perlindungan konsumen megaproyek Meikarta  setelah terungkapnya kasus suap petinggi  Grup Lippo kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan pemerintah harus memastikan pengembang tetap menjaga uang konsumen yang sudah terbayarkan.

"Kami menyarankan pemerintah harus memberikan perlindungan konsumen mengingat mereka jadi pihak yang rugi jika peristiwa hukum berdampak pada keberlanjutan proyek," kata Alamsyah kepada Katadata.co.id, Rabu (17/10).

Alamsyah juga menjelaskan Ombusman akan terus mengawasi pemerintah dalam kasus maladministrasi Meikarta hingga muncul kasus suap. Salah satunya adalah kasus izin perluasan area yang juga jadi polemik Meikarta dengan pemerintah.

(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)

Alasannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi seluas 84,6 hektare terhadap Meikarta. Namun, KPK mengungkapkan Meikarta tengah melakukan pengajuan perluasan izin area kepada Kabupaten Bekasi hingga mencapai 774 hektare.

Ombudsman akan memonitor kasus suap yang menjadi ranah hukum. "Biarkan saja KPK bekerja, tetapi kami tetap cermati perkembangannya," ujar Alamsyah.

Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Prasetya Mulya Rio Chriswanto menjelaskan, kasus suap muncul karena sulitnya proses perizinan di Indonesia. Pengembang yang mendapatkan tekanan dari investor untuk melakukan realisasi dengan cepat pun melakukan tindakan korupsi supaya proses izin lebih singkat.

Rio menuturkan, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap skema promosi dan pemasaran pengembang properti. Sebab, kesepakatan jual-beli merupakan aspek pribadi antara kedua pihak yang bersangkutan.

"Sepanjang menjanjikan hal yang pasti dipenuhi, itu sah saja," katanya.

(Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare)

KPK membongkar dugaan suap petinggi Grup Lippo untuk mendapatkan izin membangun di atas lahan seluas 774 hektare. Bupati Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari petinggi Grup Lippo.

Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Neneng, pejabat pemkab dan petinggi Lippo kini dalam status tersangka dan ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee atas pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang terbagi dalam tiga fase.

Fase pertama untuk proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. “Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” kata Laode pada Senin (15/10) malam.

(Baca juga: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...