Duo Sindoro dalam Pusaran Kasus Seret Grup Lippo di KPK

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
16 Oktober 2018, 15:46
Eddy Sindoro
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Buronan Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (15/10) malam menangkap Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro di kediamannya, Tangerang, Banten. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Billy bersama dua konsultan Grup Lippo, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta salah satu pegawai Grup Lippo, Henry Jasmen mendekam di tahanan KPK. Mereka diduga memberikan uang suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Yasin dan pejabat pemda lainnya.

Uang suap diberikan sebagai imbal jasa atas pemberian izin proyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Padahal Pemprov Jawa Barat pada Maret 2018 lalu hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta di lahan seluas 84,6 hektar.

(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)

Tiga hari sebelum penangkapan Billy, kakak kandungnya Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10). Eddy menyerahkan diri setelah menjadi buronan dua tahun. KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 21 November 2016 dengan dugaan suap atas pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka Eddy merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016. Ketika itu, KPK menangkap tangan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pemberi suap Dodi Ariyanto Sumpeno di Hotel Acacia, Jakarta. Dari keduanya, penyidik menyita uang sebesar Rp 50 juta.

(Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)

Di masa pelariannya sejak akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara, yakni Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Eddy sempat ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi, namun lolos berkat bantuan pengacaranya Lucas. Pada awal Oktober lalu, Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi proses hukum di KPK.

Billy dan Eddy Jadi Tangan Kanan Bos Grup Lippo

Eddy dan Billy Sindoro merupakan kakak beradik dari lima bersaudara asal Semarang. Eddy Sindoro memulai karier terlebih dahulu di Grup Lippo dan mendapatkan kepercayaan mengisi beberapa posisi penting. Eddy pernah menjabat sebagai CEO Lippo Cikarang Tbk (1992-1997),  dan Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk (2000-2009).

(Baca juga: Buron Dua Tahun, Mantan Petinggi Lippo Serahkan Diri ke KPK)

Dia juga pernah berkiprah memimpin di Grup Lippo lainnya seperti di PT Lippo Karawaci Tbk, PT Bank Lippo Tbk, PT Siloam Healthcare Tbk, PT Lippo Land Development Tbk, PT Matahari Department Store Tbk, hingga PT Multipolar Tbk.

Billy mengikuti jejak karir kakaknya dengan memulai bekerja di PT Bank Lippo Tbk pada 1986. Setelah beberapa tahun bekerja di Grup Lippo, karir Billy pun cepat menanjak dan dipercaya pemilik Grup Lippo Mochtar Ryadi memimpin beberapa perusahaannya.

Billy sempat menjabat sebagai Direktur Pengelola PT AIG LippoLife, CEO Lippo Insurance, hingga Presiden Direktur PT Natrindo Telepon Seluler. Namun, karier Billy tersandung ketika memimpin PT First Media Tbk. 

KPK menangkap Billy saat memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Suap terkait keputusan KPPU dalam perkara monopoli PT Direct Vision, anak usaha PT First Media.

Dalam perkara suap tersebut, Billy divonis hukuman tiga tahun penjara pada 2009. Usai menjalani masa tahanan, rupanya Billy kembali masuk ke Grup Lippo dan menjabat sebagai Direktur Operasional.

Berbeda dengan Billy, Eddy  selain menjabat posisi strategis di Grup Lippo juga memimpin dan mengelola perusahaan properti PT Paramount Enterprise International yang sebelumnya bernama PT Paramount Land. Eddy menjabat sebagai Chaiman Paramont ketika terseret kasus suap di PN Jakarta Pusat. 

Adapun pengendali Paramount Group merupakan Elizabeth Sindoro, kakak kandung Eddy dan Billy. Elizabeth mengambil alih kendali perusahaan dari almarhum mantan suaminya, Handiman Tjokrosaputro. Majalah Globe Asia 2014 menobatkan Elizabeth dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia dengan total kekayaan US$ 255 juta atau senilai Rp 3,35 triliun.

Penyumbang bahan: Ika Rodhiah Putri. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...