KPK Tangkap Pejabat Pemda Bekasi Terkait Izin Megaproyek Meikarta

Dimas Jarot Bayu
15 Oktober 2018, 15:41
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana di area promosi Meikarta.

Penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (14/10) diduga terkait dengan perizinan megaproyek Meikarta. Saat ini sepuluh orang yang terdiri dari unsur pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bekasi masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

"Informasi lebih lengkap nanti saat konferensi pers," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (15/10).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengkonfirmasi penangkapan tersebut terkait dengan izin megaproyek Meikarta. "Ya," kata Basaria seperti dikutip dari Antaranews.com.

(Baca juga: Bos Lippo Sebut Alasan Meikarta Banyak Diterpa Isu Negatif)

Basaria mengatakan, KPK mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 1 miliar dalam OTT tersebut. Uang tersebut terdiri dari pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Penyidik KPK sejak Minggu kemarin telah menyegel kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Petugas juga sempat memeriksa kantor ruangan Kepala Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

"Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel "KPK Line" tersebut," kata Basaria.

Tim KPK saat ini masih berada di lapangan untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Meikarta merupakan proyek ambisius Lippo Grup yang hendak membangun properti di atas lahan seluas 500 hektare dengan biaya sekitar Rp 278 triliun. Namun, hingga kini Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan untuk proyek Meikarta membangun di atas lahan seluas 84,6 hektare.

(Baca juga: Buntut Tagihan Miliaran, Meikarta Laporkan Dua Vendor ke Kepolisian)

Lippo Grup sangat agresif mempromosikan Meikarta dengan biaya iklan yang mencapai Rp 1,5 triliun sepanjang 2017. Persoalan iklan ini pernah berbuntut tagihan puluhan miliar dari dua vendor event organizer yang memasarkan produk Meikarta. Namun, gugatan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) yang diajukan vendor ini mental di pengadilan. 

Meikarta diterpa isu negatif berhentinya pekerjaan konstruksi di lapangan. Informasi ini dipicu beredarnya memo berlogo PT Total Bangun Persada Tbk kepada 15 sub-kontraktor tertanggal 28 April 2018.

Memo itu mengintruksikan penghentian sementara kegiatan konstruksi per 30 April 2018 sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Total menjelaskan hanya mengerjakan empat proyek Orange Country yakni Tower C,D, E dan F.

Orange Country juga berlokasi di Cikarang dan proyek telah dimulai sebelum Lippo mencanangkan proyek Meikarta.

Lippo Grup pun tertepa kabar akan melepas sebagian kepemilikannya di proyek Meikarta. Namun, dibantah oleh Danang beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Lippo Grup masih memiliki saham sebesar 54%. "Kalau ada yang bilang jual saham, itu hoaks," kata juru bicara Lippo, Danang Kemayan.

(Baca juga: Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...