Anies Cabut Izin Reklamasi, Menteri PUPR: Tanggul Laut Terus Jalan

Ameidyo Daud Nasution
28 September 2018, 10:30
Tanggul Laut
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pekerja menyelesaikan pembangunan tanggul laut di Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Pembangunan tanggul laut itu untuk mengantisipasi banjir rob akibat air laut pasang di kawasan itu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan tanggul laut Jakarta alias National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) terus berjalan. Mega proyek tersebut tak terpengaruh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin pembangunan 17 pulau reklamasi.

Pemerintah pusat masih berfokus untuk membangun tanggul laut porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlebih dahulu. Sementara yang diprioritaskan adalah penahan banjir rob Jakarta Utara. “Yang urgen untuk banjir seperti di wilayah Kalibaru,” kata Basuki di Cilandak, Jakarta, Kamis (27/9).

(Baca juga: Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Proyek NCICD Terus Dikebut).

Sebenarnya, total tanggul yang perlu dibangun mencapai 120 kilometer. Dari angka tersebut, 21 kilometer masuk dalam tahap kritis. Secara rinci, Kementerian Pekerjaan Umum akan menggarap tanggul sepanjang 4,8 kilometer, DKI Jakarta 7,5 kilometer, dan sisanya pengembang di wilayah Jakarta Utara.

Lalu, bagaimana dengan 99 kilometer selanjutnya? “Yang utama itu dulu, setelahnya kami cari (swasta) yang sesuai dengan AMDAL-nya,” ujar Basuki. (Baca: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta).

Terus berlanjutnya proyek raksasa ini juga lantaran pembiayaan tanggul tidak dihitung satu paket dengan reklamasi, meski pembangunan pulau tersebut masuk di dalam NCICD. Di sini, pulau reklamasi masuk dalam lintasan NCICD, bukan sebaliknya tanggul di atas pulau reklamasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu kemarin, Anies mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Semua pembangunan 17 pulau buatan di utara Jakarta pun dihentikan. (Baca: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah).

Pencabutan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.

Beberapa pengembang dari badan usaha daerah, seperti Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya Ancol, menyatakan akan mengikuti keputusan Anies. Sementara itu, belum banyak suara dari pengembang swasta, PT Kapuk Naga Indah (KNI) belum mau menanggapi pencabutan izin ini. Kuasa hukum KNI Kresna Wasedanto mengatakan masih membahasnya secara internal.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...