Bawaslu Optimistis MA Segera Putuskan Uji Materi Caleg Koruptor

Dimas Jarot Bayu
14 September 2018, 12:00
Bawaslu
Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa optimistis Mahkamah Agung (MA) akan memutuskan hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Putusan MA tersebut akan menjadi solusi terkait masalah penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.

Kepala Bagian Analisa Teknis Pengawasan Pemilu dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Bawaslu Ilham Yamin mengatakan MA telah menjanjikan putusan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan terbit sebelum DCT ditetapkan. Janji tersebut, disampaikan usai Bawaslu menyerahkan surat kepada MA.

Surat tersebut berisikan permohonan kepada MA agar memprioritaskan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Ilham mengatakan, surat Bawaslu tersebut disampaikan setelah pertemuan tripartit dengan KPU dan DKPP pada Rabu (5/9).

(Baca: Kisruh Caleg Eks Napi Korupsi, KPU dan Bawaslu Tunggu Putusan MA)

"Sudah kami sampaikan, tinggal tunggu hasilnya, apakah PKPU ini diterima atau ditolak oleh MA," kata Ilham di Jakarta, Kamis (13/9).

Wakil Kepala Biro Hukum KPU Mas Noer Soesanto mengatakan pihaknya pun menunggu hasil putusan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dari MA. Harapannya sama dengan Bawaslu, agar MA dapat memutuskan perkara tersebut sebelum masa penetapan DCT.

(Baca: Bawaslu Minta KPU Waspadai 2,2 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP)

Menurut Soesanto, KPU terus berkoordinasi dengan MA agar dapat segera memutus perkara tersebut. "Teman-teman juga sudah banyak koordinasi ke MA supaya mempercepat itu," kata Soesanto.

Jika putusan MA belum terbit saat penetapan DCT, maka KPU bakal membahas kembali persoalan ini. KPU akan mencari jalan tengah agar polemik terkait bacaleg eks koruptor tak makin panjang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan uji materi PKPU ini bakal diprioritaskan. "Majelis pasti memperhatikan itu. Mudah-mudahan bisa diputuskan sebelum tanggal (penetapan DCT)," kata Suhadi.

(Baca juga: MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU)

Hingga saat ini MA belum menyidangkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Para hakim masih meneliti berkas-berkas perkara yang diajukan pemohon dan pihak terkait. Setelah penelitiannya rampung, mereka akan mengadu argumentasi untuk mencapai kesepakatan, kemudian diputuskan.

Belum adanya putusan uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dari MA membuat polemik bacaleg eks koruptor semakin panjang. Hingga saat ini, Bawaslu sudah meloloskan 38 bacaleg mantan koruptor. Berikut daftarnya: 

Bacaleg Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Bacaleg Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu (Bawaslu)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...