Revisi Beleid BPK, Syarat Usia Pendaftar Hingga Proses Seleksi Diubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah ketentuan diusulkan untuk diubah termasuk mengenai syarat pendaftar anggota BPK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, syarat pendaftar yang dimaksud terutama batas usia. Pelonggaran batas usia termuda diajukan agar para pendaftar memiliki pengalaman kerja sekitar 20 tahun.
"Di dalam undang-undang lama paling rendah 35 tahun. Dalam rancangan revisi UU diubah jadi paling rendah 42 tahun, paling tinggi 62 tahun," katanya, di Jakarta, Rabu (5/9). (Baca juga: DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Bertambah Setengah Triliun di 2019)
Usul perubahan dari Kemenkeu juga menyangkut aspek keahlian calon anggota BPK. Para pendaftar paling tidak memiliki pengalaman selama 2 tahun di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara.
Pada saat mendaftar, si calon anggota juga harus sudah meninggalkan jabatannya di pemerintahan dan tidak sedang menjadi anggota partai politik setidaknya selama 2 tahun. “Sifatnya cooling off,” ujar Sri.
Perubahan lain yang dikemukakan Kemenkeu, yakni soal mekanisme pemilihan anggota. Sebelumnya, pemilihan kandidat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan tanpa panitia seleksi maka ke depan melalui panitia seleksi.
Tim panitia yang terdiri dari sembilan orang ini dibentuk berdasarkan penunjukkan presiden dan melaporkan hasil seleksi kepada presiden pula. Para panitia berasal dari komponen pemerintahan, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
(Baca juga: BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017)
Nama-nama yang akan diajukan untuk menjadi panitia sesuai prosedur yang biasa diterapkan pada lembaga penting, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tim ini harus mengeluarkan nama calon anggota paling lama sejak tanggal kekosongan jabatan.
Poin lain yang diutarakan menkeu ialah pasal soal ketua dan wakil ketua BPK yang dipilih dari dan oleh anggota BPK. Sri ingin dibubuhkan tambahan bahwa evaluasi kinerja ketua dan wakilnya dapat dilakukan setelah 2,6 tahun masa jabatan. Apabila kinerja dianggap tidak memenuhi ketentuan maka ketua dan wakilnya dapat diganti.