KPK Gali Keterangan Pejabat PLN dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2018, 20:41
KPK Periksa Kantor PLN
Katadata
Penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat PLN, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau 1, Senin (16/7/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua pejabat PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso dan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau  PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Suprateka enggan memberikan keterangan. "Tanya penyidik saja," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budistrisno Kotjo yang merupakan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

(Baca juga: Idrus Marham Klaim Tak Tahu Aliran Dana Dugaan Suap PLTU Riau-1)

Johannes diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar kepada tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Johannes memberikan uang sebanyak empat kali dimulai pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian Johannes memberikan kembali pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Uang suap kembali diberikan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Terakhir, Eni mendapatkan suap Rp 500 juta pada Jumat (13/7).

Blackgold merupakan salah satu konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1 bersama dengan China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

 (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)

KPK juga telah memeriksa beberapa pihak dari PLN, di antaranya Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi Gunawan Y Hariyanto dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.

Selain itu KPK juga telah meminta keterangan dua kali kepada Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Sekjen Golkar. Idrus menjabat sebagai Sekjen Golkar saat mantan Ketua Umum Setya Novanto masih menjabat.

Idrus diperiksa untuk mendalami beberapa informasi terkait pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diperiksa terkait aliran dana suap dari proyek senilai US$ 900 juta itu.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...