KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2018, 05:00
Juru bicara KPK Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proses penunjukan langsung konsorsium yang menggarap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Konsorsium tersebut terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN, sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Pembentukan konsorsium sebelumnya mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN. Juga melanjutkan perjanjian pada 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Adapun Samantaka dan PLN BB yang akan memasok batu bara - dari konsensi penambangan Samantaka - ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalaman dilakukan lantaran PLTU Riau-1 merupakan proyek bernilai besar. KPK mempersoalkan mekanisme penunjukan langsung dalam proyek senilai US$ 900 juta. 

"Proyek yang nilainya sangat besar seperti ini bagaimana proses penunjukan langsungnya tentu menjadi poin penting," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7).

(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)

Febri mengatakan, KPK akan menelusuri kemungkinan proses penunjukan langsung menyebabkan upaya suap atau tekanan dari pihak tertentu. Sejauh ini, KPK telah menemukan dugaan suap untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga suap dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dengan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes. "Kami dalami secara terus menerus," kata dia.

KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka dalam kasus ini. Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pidana penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, Johannes melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pidana pemberi suap.

(Baca juga: Pengakuan Tersangka Eni Saragih Terima 'Rezeki' dari Proyek PLTU Riau)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...