Boediono Akui Usulan Hapus Utang Obligor BLBI Dibahas di Rapat Kabinet

Dimas Jarot Bayu
19 Juli 2018, 13:54
Mantan Wakil Presiden Boediono
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Mantan Menteri Keuangan Boediono mengakui usulan penghapusbukuan porsi utang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2,8 triliun pernah dibahas dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004. Boediono menjelaskan hal ini untuk menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. 

Usulan penghapusbukuan tersebut datang dari eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung.  Penghapusbukuan (write off) tersebut bagian dari total surat utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 4,8 triliun dari petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Boediono menyatakan dalam Sidang Kabinet Terbatas itu, hadir Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Kapolri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, serta Jaksa Agung M.A Rachman.

"Saya kira memang begitu. Seingat saya ada usulan write-off," kata Boediono ketika bersaksi untuk Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7).

(Baca juga: Dorodjatun Simpulkan Megawati Setuju Hapus Utang Obligor BLBI Rp 2,8 T)

Di persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara rapat terbatas tersebut. Dalam rekaman itu, terdengar suara Syafruddin mengusulkan write off.

Boediono mengatakan, usulan tersebut disampaikan untuk mengurangi beban para petambak plasma. Dia menilai usulan Syafruddin cukup baik karena dapat membantu perekonomian Indonesia.

Menurutnya, hasil pembahasan terkait penghapusbukuan utang petambak plasma di Sidang Kabinet tak pernah menghasilkan suatu kesimpulan. "Sampai akhir sidang kabinet, tidak ada kesimpulan yang dibacakan. Jadi sampai selesai (tidak ada keputusan)," kata Boediono.

Boediono juga menyatakan Syafruddin tidak pernah menjelaskan soal landasan hukum dalam usulannya tersebut. 

(Baca juga:  Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...