Tak Hanya Menteri, PNS hingga TNI Bakal Dapat Rumah Dinas

Image title
10 Juli 2018, 20:39
Perumahan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (1/8). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2017 dari Rp 9,7 triliun menjadi hanya Rp 3,1 triliun untuk penyesuaian target Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi menjadi 279.000 unit.

Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN), Kejakasaan, Kepolisian RI, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini, pejabat yang mendapatkan rumah dinas baru menteri.

Karena itu, pemerintah tengah merumuskan hunian negara bagi pejabat eselon satu, dua, dan tiga. “Sedang dipikirkan untuk membangun rumah dinas ini,” kata Sofyan usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (10/7).

(Baca juga: Jokowi Tagih Penyediaan Rumah Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polisi).

Tidak seperti yang ditempati para menteri, rumah dinas bagi PNS hingga TNI tersebut berbentuk hunian vertikal yang akan dibangun di atas lahan masing-masing instansi terkait. Hal ini mengingat untuk membangun rumah tapak dinilai sangat tidak bersahabat di kota-kota besar.

Melihat kondisi demikian, menurut Sofyan, penentuan lahannya bisa di bekas perumahan lama yang berusia tua lebih dari 30 tahun dan kumuh seperti Perumnas di Kemayoran yang kosong. “Dirobohkan dulu satu blok, dibangun ke atas 20-30 lantai,” kata Sofyan.

Salah satu pertimbangan pemberian fasilitas ini bagi pejabat-pejabat tersebut karena mereka sering mendapatkan mutasi atau dipindahkan ke luar kota. Dengan demikian, jika tidak memiliki fasilitas rumah dinas, mereka akan kesulitan mencari rumah di kota baru sehingga harus menyewa tempat tinggal lagi.

Karena status hunian ini rumah dinas, para PNS-pun hanya akan menempatinya selama bertugas. Bila telah purnabhakti, aset tersebut dikembalikan kepada negara. Perlakuan ini pula yang diterapkan terhadap para menteri dan pejabat setingkat menteri.

Saat ini, Sofyan mengatakan, rencana mengenai penyediaan rumah dinas bagi pejabat-pejabat tersebut akan dibahas secara detail lebih lanjut. Misalnya terkait lokasi dan jumlah rumah dinas yang akan disediakan oleh pemerintah. (Baca pula: Pengembang Menilai Program Rumah Murah PNS Belum Realistis).

Dalam menggarap program itu, Kementerian Agraria akan bertugas untuk menyediakan lahan.  Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memimpin pelaksanaan pembangunan rumah dinas PNS tersebut.

Menurut Sofyan, pemerintah hendak menetapkan target penyelesaian program dengan mengidentifikasi terlebih dahulu mengenai jumlah kebutuhan akan rumah dinas ini. “Karena yang paling mudah itu, berapa banyak rumah jabatan yang dibutuhkan, baru dibangun. Tidak harus dibangun sekaligus,” katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...