KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Juli 2018, 11:07
nomor urut partai politik
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6).

Dikutip dari laman resmi KPU RI, aturan larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

Pasal 7 mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

(Baca juga: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan berlaku sejak masa pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota akan dibuka mulai 4-17 Juli 2018.

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Azhari menyatakan aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU. Semenjak itu pula, Peraturan KPU sudah bisa berlaku untuk mengatur tata cara pencalonan anggota legislatif.

"Dalam pandangan kami, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/6).

(Baca : Kemenkumhan Tak Setujui Rencana KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg)

Dengan demikian, PKPU tak perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundangkannya agar bisa berlaku. Selama ini Menkumham Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU pencalonan lantaran adanya norma terkait pelarangan calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi.

Hasyim menilai penolakan Yasonna sebenarnya tak perlu. Sebab, tugas pengundangan yang dilakukan Yasonna seharusnya tak berkutat dengan substansi aturan.

Hal senada disampaikan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, PKPU seharusnya wajib diundangkan oleh Kemenkumham ketika sudah disahkan oleh KPU.

Kemenkumham, juga tak berwenang untuk menolak mengundangkan PKPU tersebut. Alasannya, KPU merupakan lembaga mandiri yang tidak bisa dipengaruhi institusi lain.

"Maka semestinya saat sudah disahkan melalui PKPU, dengan sendirinya lembaga yang ditugaskan wajib mengundangkan demi kepentingan publik agar mereka mengetahui apa yg dibuat oleh KPU," kata Feri.

(Baca juga: Tak Didukung Jokowi, KPU Kukuh Larang Mantan Napi Ikut Pileg)

Selain penolakan dari Menteri Hukum dan HAM, larangan untuk napi koruptor mendapat tentangan beragam partai politik, baik pendukung pemerintah mau pun kelompok oposisi.

Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...