Anies Dikritik Bentuk Badan Kelola, Reklamasi Jakarta Perlu Kajian

Ameidyo Daud Nasution
18 Juni 2018, 07:55
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Pembentukan BKP Pantura Jakarta ini mendapatkan kecaman karena dianggap sebagai langkah Anies melanjutkan pembangunan reklamasi.

(Baca juga: Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi)

Anies membantah pembentukan BKP sebagai tindak lanjut pembangunan reklamasi. Dia menyatakan BKP akan mengelola empat pulau yang telah dibangun yakni Pulau C, D, G dan H. Sementara 13 dari 17 pulau lain yang belum tersentuh reklamasi tak akan dilanjutkan.

Anies mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 tak memasukkan pembangunan reklamasi.

Pembentukan BKP, kata Anies, sesuai amanat Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995 di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan ini yang justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," kata Anies kepada wartawan, Kamis (14/6).

(Baca juga: Tak Hanya Segel, Anies Didorong Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...