Wajib Lapor Anies, Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi Dipimpin Sekda

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Yuliawati
13 Juni 2018, 18:42
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kiri) seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017).

"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata pengacara publik LBH Jakarta yang bergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Berdasarkan catatan Koalisi, BKP ini untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.

Sedangkan fungsinya untuk mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi.

Selain itu akan menjalankan fungsi optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra atau pengembang reklamasi.

(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)

Koalisi menyatakan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Koalisi juga menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta masih memiliki berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...