Jokowi: Semua THR PNS 2018 Dibayarkan dalam Satu-Dua Hari

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2018, 08:43
jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas tentang perkembangan implementasi program pengentasan kemiskinan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/7). Presiden menekankan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat dan pelaksanaan program kementerian khususnya pertanian, UMKM, serta penyaluran dana desa menjangkau 40 persen penduduk lapisan terbawah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara akan diselesaikan tepat waktu. Kepastian realisasi pengucuran dana THR PNS 2018 ini berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jokowi, seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran THR. Hinga saat ini, dari 542 daerah, sebanyak 384 daerah -terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten- telah menyalurkan THR yang mulai diberikan pada pekan lalu. Sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.

“Tinggal proses penyelesaian saja. Sehari atau dua hari akan diselesaikan Pemerintah Daerah,” kata Jokowi melalui keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kamis (7/6). Dia menyampaikan hal itu saat mengunjungi Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Baca juga: Kepala Daerah Tolak Bayar THR PNS, KPPOD: Kebijakan Tak Realistis).

Pemerintah memastikan pengucuran dana tunjanganan perayaan keagamaan untuk para aparatur negara ini - di pusat maupun daerah- dilaksanakan sesuai jadwalnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR diberikan sebesar penghasilan pada Mei. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR sebesar gaji pokok saja.

Namun sebanyak 78 daerah masih menganggarkan THR dengan besaran lebih rendah dari gaji bulan Mei 2018. Sedangkan 153 daerah telah menganggarkan THR dengan besaran sesuai gaji pokok sesuai PP tersebut dalam APBD mereka. (Baca juga: JK Tegaskan Pemberian THR Merupakan Keharusan).

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri pada 30 Mei lalu mengeluarkan Surat Mendagri kepada Para Gubernur Nomor 903/3386/SJ. Pada hari yang sama, surat serupa bernomor 903/3387/SJ ditujukan kepada para bupati dan wali kota. Hal ini untuk memastikan daerah berkomitmen untuk memberikan THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut pemerintah, kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara sebenarnya telah diterapkan sejak 2016. Kementerian Dalam Negeri memastikan seluruh daerah -total 542 daerah- telah menganggarkannya dalam APBD. Bila dirinci, 384 daerah tersebut terdiri dari 25 provinsi, 66 kotamadya, dan 293 kabupaten. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Selasa (5/6) kemarin, realisasi penyaluran dana THR untuk PNS sudah mencapai Rp 9,19 triliun atau 83,4 persen dari proyeksi total THR PNS tahun ini. “Seluruh dana THR PNS sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan Rp 9,19 triliun,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, penyaluran dilakukan setelah satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hingga Selasa sore, 14.527 satker dari total 15.171 satker telah menyampaikan SPM. Artinya, 95,76 persen satker yang mengurus belanja pegawai sudah menyampaikan SPM.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...