Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI

Dimas Jarot Bayu
31 Mei 2018, 14:41
Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

"Tolong ya agar saksi-saksi kunci itu agar dihadirkan. Ini saya sampaikan ke jaksa penuntut umum," kata Yanto.

Dalam persidangan, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Syafruddin. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat dipenuhi.Surat dakwaan PU tertanggal 2 mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan materiil Pasal 143 KUHAP dan sah," kata Yanto.

(Baca juga: Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan)

Majelis hakim juga beranggapan berwenang mengadili perkara korupsi BLBI. Hakim tak sepakat dengan kuasa hukum Syafruddin yang dalam nota pembelaannya menyatakan perkara harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, majelis hakim menilai sidang perkara harus dilanjutkan dengan memanggil berbagai saksi.

Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang BLBI. Dia dianggap telah memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, dia dianggap telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...