Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
11 April 2018, 17:37
Boediono
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Gubernur BI Boediono.

Menurut Yenti, perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sementara, perintah untuk menetapkan tersangka tak perlu diikuti.

Yenti menilai, perintah untuk menetapkan tersangka akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan seperti menimbulkan ketergesaan. Padahal penetapan tersangka perlu memenuhi dua alat bukti.

(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)

Dalam putusan pada Senin (9/4), hakim Effendi memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain.

"Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat." 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar permohonan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...