Kasus Karen, Kejaksaan Sebut Perusahaan di Australia Sudah Tak Ada

Dimas Jarot Bayu
5 April 2018, 18:48
Karen Agustiawan
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses studi kelayakan (feasibility studies) yang tak tuntas saat proses pembelian aset. Adi juga menyebut pengambilan keputusan pembelian aset tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Adi mengklaim kejaksaan memiliki dua bukti permulaan salam proses penyidikan ini. Namun, dia enggan menjelaskan alat-alat bukti yang telah dimiliki kejaksaan. "Saya berkepentingan untuk tidak menyampaikan secara keseluruhan karena menyangkut strategi penanganan perkara ini," kata dia.

Adi pun enggan menjelaskan laporan yang menjadi dasar kejaksaan menyelidiki kasus ini. "Saya tidak boleh mengungkap dari mana sumber fakta, tapi yang saya cari adalah faktanya, itu yang saya pertahankan di pengadilan nanti," kata Adi.

Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia ini telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kejaksaan agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Karen, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK.

Sebelum menetapkan para tersangka, kejaksaan mengklaim telah memeriksa 67 saksi dari berbagai pihak.

(Baca juga: Usut Jual Aset, Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...