KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
Oleh Michael Reily - Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 19:07
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Namun, KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah berupaya untuk menyediakan kesempatan untuk akses dan harga yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh GKR. Sekaligus memperbaiki sistem perdagangan GKR.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menerima surat rekomendasi dari KPK. Dia menghormati rekomendasi serta akan memberikan penjelasan kepada KPK.

“Kami akan memberikan surat penjelasan kepada KPK, sekarang sedang dalam persiapan,” ujar Enggar.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun berencana  melaporkan Kemendag ke KPK terkait lelang gula rafinasi. Pelaporan dilakukan atas dugaan penyelewengan kewenangan yang menguntungkan pihak lain, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).

ICW menduga akan ada potensi kehilangan penerimaan negara karena tidak ada kejelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dengan PKJ terkait biaya transaksi dan biaya lainnya seperti kepesertaan, keanggotaan, dan sebagainya. Padahal Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 telah mengatur adanya keharusan kontrak.

(Baca : Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman) 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...