Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan

Dimas Jarot Bayu
26 Maret 2018, 15:08
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melakukan maladministrasi dan diminta memperbaiki kebijakan PKL Tanah Abang.

Kebijakan Anies juga dinilai masih parsial. Ini karena Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL.

"Ketiadaan perencanaan yang matang dan terkesan terburu-buru berdampak negatif pada pelayanan publik secara keseluruhan yang memunculkan potensi kerawanan stabilitas sosial, keamanan, ketertiban, dan ekonomi," kata Dominikus.

Hasil pemeriksaan Ombudsman pun menemukan bahwa penutupan Jalan Jatibaru untuk penataan PKL berdampak terhadap terganggunya fungsi jalan dan membuat kemacetan di ruas jalan lainnya. Kebijakan ini memunculkan potensi pelanggaran lalu lintas akibat terganggunya fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

"Hal tersebut merugikan hak pejalan kaki, di mana keberadaan PKL di trotoar menganggu dan mengurangi hak serta kenyamanan pejalan kaki," kata Dominikus.

Kebijakan Anies dalam menutup Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur. Alasannya, kebijakan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.

Dominikus merujuk pada ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.

Alih fungsi Jalan Jatibaru juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

(Baca: LRT Fase II Hingga Tanah Abang, Pedagang Blok G Akan Direlokasi)

Adapun, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

"Hal ini menurut tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata dia.

Atas maladministrasi tersebut, Ombudsman pun meminta Pemprov DKI melakukan langkah korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya. Pemprov DKI juga diminta membuat rancangan induk Kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, kemudian mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru sesuai peruntukannya.

"Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-Iambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Dominikus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman akan segera disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI akan mendiskusikannya untuk mengambil langkah korektif atas penataan PKL di Jalan Jatibaru.

"Jadi prinsipnya tindakan korektif akan kami sampaikan dan kami akan memanfaatkan waktu 30 hari untuk membahas dan menyampaikan hasilnya seperti apa," kata Andri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...