Sebut Puan dan Pramono, Setnov Minta KPK Telusuri Pelaku e-KTP Lain

Dimas Jarot Bayu
22 Maret 2018, 17:07
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setya Novanto memberikan kejutan dengan memaparkan dugaan Puan dan Pramono Anung menerima aliran uang e-KTP.

(Baca juga: Setnov Ungkap Puan dan Pramono Terima Uang e-KTP US$ 500 Ribu)

Pada persidangan hari ini, Novanto sempat menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Kedua yang merupakan politisi PDIP masing-masing disebut menerima US$ 500 ribu.

Setnov menyatakan pemberian uang kepada Puan dan Pramono dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. Informasi ini disampaikannya saat keduanya mengunjungi rumahnya.

Selain itu, Novanto juga menyebut nama beberapa politisi lainnya, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Setnov juga mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari keponakannya Irvanto untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012. Uang tersebut telah dikembalikannya kepada KPK. 

JPU KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari nama orang-orang yang disebut Novanto menerima aliran dana kasus e-KTP. Nantinya, nama-nama yang disebutkan Novanto akan didiskusikan dengan penyidik. Lantas hal itu juga akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya yang terlibat dalam kasus e-KTP.

"Setiap informasi yang masuk pasti akan kami pelajari. Seperti apa nanti akan kami tanya. Ini kan baru satu saksi saja. Belum ada keterkaitannya," kata Burhanuddin.

Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Novanto akan dilangsungkan pekan depan. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan pihaknya masih memberikan satu kali kesempatan, baik kepada JPU maupun kuasa hukum Novanto, untuk menghadirkan saksi sebelum agenda pembacaan tuntutan dilakukan.

"Kita tunda persidangan sampai Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Yanto.

(Baca juga: Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...