Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mempercepat jalannya persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (5/3). Nantinya, persidangan dengan terdakwa Setya Novanto itu akan digelar setiap harinya mulai pekan depan.
"Pekan depan sidangnya setiap hari," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
Yanto mengatakan, keputusan mempercepat sidang perkara e-KTP dengan pertimbangan masa penahanan Novanto jatuh tempo pada April 2018. Dengan begitu, durasi pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga akan semakin panjang.
(Baca juga: Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP)
Hal ini merujuk pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana penuntut umum berhak menahan terdakwa selama 20 hari pertama. Masa penahanan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP disebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari. Kemudian, masa penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.
"Nanti (sesi pertama) saksi maksimal pukul 17.00 WIB selesai. Sesi kedua saksi maksimal pukul 22.00 WIB selesai. Jadi kami selesaikan hari ini jangan sampai ditunda," kata Yanto.
Yanto pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempersiapkan saksi untuk menjalani pemeriksaan ke depannya. Sejak sidang perdana hampir 100 saksi dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, BPPT, peserta lelang proyek e-KTP, hingga pihak swasta sudah dihadirkan JPU KPK.
"Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya," kata Yanto. (Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer)
Dengan dipercepatnya proses persidangan, majelis hakim merencanakan agenda penuntutan akan dilangsungkan dua pekan mendatang. "Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," kata Yanto.
Adapun, dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan saksi antara lain adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Novanto.
Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan mantan Ketua Tim Teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi; Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto; dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Kemudian, pihak swasta bernama Rizwan, Nunuy Kurniasih, Juli Hira, Sarifin Serui dan PNS bernama Endah Lestari.
KPK juga terus mengembangkan penyidikan di antaranya dengan menetapkan dua tersangka baru kasus e-KTP yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Heru Pambudi Cahyo.
Made Oka diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP. Ia diduga menampung uang korupsi proyek e-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura, yakni PT Delta Energi dan OEM Investment Pte. Ltd.
Sementara itu Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Dia diduga menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.
(Baca: Ajukan Juctice Collaborator, Setnov Klaim Akan Bongkar Pelaku Utama)