MUI Perkirakan Akan Ada Protes Bila MA Kabulkan PK Ahok

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2018, 21:40
Sidang Ahok 12
Pool/MI/RAMDANI
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

PK Ahok itu tertuang dalam surat memori yang diajukan oleh penasehat hukumnya, Josefina Agatha Syukur serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Partners pada 2 Februari 2018. Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 yang memvonisnya dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Ajukan PK Tanpa Banding, Ahok Perlu Penuhi Beberapa Syarat)

Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK atas putusan tersebut karena dua alasan. Pertama, karena adanya kekhilafan hakim dalam mengambil putusan.

Jootje menyebut alasan ini terkait dengan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani yang dijatuhkan PN Bandung pada Selasa (14/11/2017). Majelis hakim PN Bandung menganggap Buni bersalah karena melakukan ujaran kebencian dan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Kekhilafan hakim nanti dia bandingkan dengan putusan Buni Yani," kata Jootje ketika dihubungi Katadata, Rabu (21/2).

Selain itu, Jootje menyebut alasan kedua atas pengajuan PK Ahok karena dianggap ada kekeliruan yang nyata. "Hanya dua alasan yang dimungkinkan diajukan sesuai pasal 263 KUHAP," kata Jootje.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...